Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2011 Tentang Tata Cara Penggunaan Hasil Optimalisasi Anggaran Belanja Kementerian Negara/lembaga Tahun Anggaran 2010 pada Tahun Anggaran 2011 dan Pemotongan Pagu Belanja Kementerian Negara/lembaga pada Tahun Anggaran 2011 yang Tidak Sepenuhnya Melaksanakan Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2010
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2011
Entitas | Kementerian Keuangan |
Jenis | Peraturan Menteri Keuangan (PMK) |
Nomor | 38/PMK.02/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PMK Tentang Tata Cara Penggunaan Hasil Optimalisasi Anggaran Belanja Kementerian Negara/lembaga Tahun Anggaran 2010 pada Tahun Anggaran 2011 dan Pemotongan Pagu Belanja Kementerian Negara/lembaga pada Tahun Anggaran 2011 yang Tidak Sepenuhnya Melaksanakan Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2010 |
Tanggal Ditetapkan | 02 Maret 2011 |
Tanggal Diundangkan | 02 Maret 2011 |
Berlaku Tanggal | 02 Maret 2011 |
Sumber | BN 2011/ NO 121; https://simpuh.kemenag.go.id/ : 8 HLM |
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.