Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2011 Tentang Tata Cara Penggunaan Hasil Optimalisasi Anggaran Belanja Kementerian Negara/lembaga Tahun Anggaran 2010 pada Tahun Anggaran 2011 dan Pemotongan Pagu Belanja Kementerian Negara/lembaga pada Tahun Anggaran 2011 yang Tidak Sepenuhnya Melaksanakan Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2010

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2011

Entitas Kementerian Keuangan
Jenis Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 38/PMK.02/2011
Tahun 2011
Tentang PMK Tentang Tata Cara Penggunaan Hasil Optimalisasi Anggaran Belanja Kementerian Negara/lembaga Tahun Anggaran 2010 pada Tahun Anggaran 2011 dan Pemotongan Pagu Belanja Kementerian Negara/lembaga pada Tahun Anggaran 2011 yang Tidak Sepenuhnya Melaksanakan Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2010
Tanggal Ditetapkan 02 Maret 2011
Tanggal Diundangkan 02 Maret 2011
Berlaku Tanggal 02 Maret 2011
Sumber BN 2011/ NO 121; https://simpuh.kemenag.go.id/ : 8 HLM

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.36 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More