Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.05/2012 ini ditetapkan dalam rangka Institut Agama Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.05/2011, bahwa Menteri Agama melalui Surat Nomor SJ/B.III/2/KU.01.1/3670/2011 tanggal 21 September 2011, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama dan telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama
Dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.05/2012 ini adalah :
UU Nomor 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 47, TLN 4286);
UU Nomor 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 Nomor 5, TLN Nomor 4355);
PP Nomor 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 Nomor 48, TLN Nomor 4502);
Keppres Nomor 56/P Tahun 2010
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
Penetapan tarif pada layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama, rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini
Dicabut dengan :
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.05/2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
This website uses cookies.
Read More