PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 7 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2J15 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information);
- bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan mekanisme pertukaran informasi dan jenis-jenis data dan informasi yang dipertukarkan serta dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam i:erjanjian internasional, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/P:MK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 7 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan · Perjanjian Internasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
39/PMK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
PMK Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional
Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
06 Maret 2017
Berlaku Tanggal
06 Maret 2017
Sumber
BN.2017/NO.376, jdih.kemenkeu.go.id : 18 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange Of Information)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange Of Information)
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.