Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 7 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2J15 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information);
  2. bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan mekanisme pertukaran informasi dan jenis-jenis data dan informasi yang dipertukarkan serta dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam i:erjanjian internasional, baik yang bersifat bilateral maupun multilateral yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/P:MK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 7 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan · Perjanjian Internasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
39/PMK.03/2017

Tahun
2017

Tentang
PMK Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional

Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
06 Maret 2017

Berlaku Tanggal
06 Maret 2017

Sumber
BN.2017/NO.376, jdih.kemenkeu.go.id : 18 hlm.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange Of Information)
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange Of Information)

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (314.94 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.