Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.02/2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.02/2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.02/2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Layanan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.02/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan karena kebutuhan mendesak, dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
4/PMK.02/2023

Tahun
2023

Tentang
PMK Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Layanan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri yang Berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 88

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.02/2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (85.57 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.