Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pengaturan mengenai tata cara pemantauan, evaluasi dan pelaporan pembiayaan Proyek/Kegiatan melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK08/20 16 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
- bahwa untuk mengoptimalkan pemantauan atas pelaksanaan pembiayaan Proyek/ Kegiatan melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, dipandang perlu untuk melakukan perubahan pengaturan mengenai Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK08/20 16 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Ditetapkan Tanggal
22 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
23 Januari 2019
Berlaku Tanggal
23 Januari 2019
Sumber
LN. 50/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 11 HLM.
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.