PMK Tentang Tingkat Suku Bunga dan Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri
Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
09 Maret 2015
Berlaku Tanggal
09 Maret 2015
Sumber
BN.2015/NO.358, https:jdih.kemenkeu.go.id : 6 Hlm
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2005 tentang Tambahan Tingkat Suku Bunga Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah yang Diteruskan Kepada Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/KMK.017/1993 tentang Penerusan Pinjaman, Tingkat Bunga dan Jasa Penatausahaan Penerusan Pinjaman dalam Rangka Bantuan Luar Negeri
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2015 melalui link di bawah ini: