PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.08/2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
41/PMK.08/2012
Tahun
2012
Tentang
PMK Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang
Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2012
Diundangkan Tanggal
12 Maret 2012
Berlaku Tanggal
12 Maret 2012
Sumber
BN 2012/ NO 292; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Peraturan Daerahna Dalam Denominasi Yen Di Jepang
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Peraturan Daerahna dalam Dominasi Yen di Jepang
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Peraturan Daerahna Dalam Denominasi Yen di Jepang
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.08/2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.