PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
PMK Tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
09 Maret 2015
Berlaku Tanggal
09 Maret 2015
Sumber
BN.2015/NO.361, https:jdih.kemenkeu.go.id : 3 Hlm
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2015 melalui link di bawah ini: