PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2018 Tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/ atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing surat berharga negara Indonesia di pasar internasional, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan dialokasikan dana subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali penukaran surat berharga negara di pasar internasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagailnana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Fenerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga Atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/ atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional
Ditetapkan Tanggal
09 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
11 Mei 2018
Berlaku Tanggal
16 Mei 2020
Sumber
BN.2018/NO.626, jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2021 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam rangka Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali Surat Berharga Negara di Pasar Internasional
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.010/2018 melalui link di bawah ini:
Download PDF (171.86 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.