Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2018 Tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan layanan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, terdapat warranty dan post warranty Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang membutuhkan recurrent cost dengan menggunakan Rupiah Murni yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja ·Negara Perubahan dialokasikan dana subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas pembayaran recurrent cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
47/PMK.010/2018
Tahun
2018
Tentang
PMK Tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Ditetapkan Tanggal
09 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
11 Mei 2018
Berlaku Tanggal
16 Mei 2020
Sumber
BN.2018/NO.627, jdih.kemenkeu.go.id : 8 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.