Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Indonesia sebagai negara anggota G20 perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan internasional di bidang perpajakan terkait penerapan standar minimum dalam rencana aksi Nomor 14 proyek OECD / G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) mengenai pencegahan dan penyelesaian sengketa perpajakan internasional yang lebih efektif;
  2. b bahwa untuk pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional yang lebih efektif, perlu dibentuk suatu peraturan yang lebih memberikan kepastian hukum terutama terkait prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama;

  3. bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan prosedur persetujuan bersama telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK03/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure), tetapi belum sepenuhnya sesuai dengan standar mm1mum dalam rencana aksi Nomor 14 proyek OECD / G20 BEPS dan belum dapat memberikan kepastian hukum terutama terkait prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
49/PMK.03/2019

Tahun
2019

Tentang
PMK Tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama

Ditetapkan Tanggal
26 April 2019

Diundangkan Tanggal
26 April 2019

Berlaku Tanggal
26 April 2019

Sumber
PERATURAN.GO.ID : 44 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure)

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.