Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2018 Tentang Penggunaan dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Badan Layanan Umum Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebu:ian Kelapa Sawit, dana yang dihimpun oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit salah satunya digunakan untuk kepentingan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, pembinaan teknis atas Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan oleh Menteri Keuangan;
- bahwa untuk meningkatkan akun tabilitas dan transparansi penggunaan dana sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, perlu diatur ketentuan mengenai penggunaan dana sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit oleh Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
49/PMK.05/2018
Tahun
2018
Tentang
PMK Tentang Penggunaan dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Badan Layanan Umum Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit
Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
16 Mei 2018
Berlaku Tanggal
16 Mei 2018
Sumber
BN.2018/NO.644, kemendagri.go.id : 11 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.