Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2018 Tentang Penggunaan dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Badan Layanan Umum Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebu:ian Kelapa Sawit, dana yang dihimpun oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit salah satunya digunakan untuk kepentingan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, pembinaan teknis atas Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan oleh Menteri Keuangan;
  3. bahwa untuk meningkatkan akun tabilitas dan transparansi penggunaan dana sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, perlu diatur ketentuan mengenai penggunaan dana sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit oleh Menteri Keuangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
49/PMK.05/2018
Tahun
2018
Tentang
PMK Tentang Penggunaan dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Badan Layanan Umum Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit
Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
16 Mei 2018
Berlaku Tanggal
16 Mei 2018
Sumber
BN.2018/NO.644, kemendagri.go.id : 11 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (135.74 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More