PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 Tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional, Menteri Keuangan menetapkan organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya yang pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilannya didasarkan dalam perjanjian internasional;
bahwa melalui Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015, Pemerintah Indonesia telah melakukan pengesahan atas Asian Infrastructure Investment Bank Article of Agreement (Pasal Persetujuan Bank Investasi Infrastruktur Asia);
bahwa melalui Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1980, Pemerintah Indonesia telah melakukan pengesahan atas Cooperation Agreement Between Indonesia, Malaysia, Philiphines, Singapore, and Thailand – Member Countries of The Association of South-East Asian Nations and The European Economic Community yang merupakan landasan yuridis dari kerja sama antara European Investment Bank dan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Framework Agreement for Financial Cooperation between The Republic of Indonesia and European Investment Bank;
bahwa sesuai dengan Surat Nomor: 01371/HI/01/ 2016/60 tanggal 14 Januari 2016, Kementerian Luar Negeri menyampaikan bahwa Framework Agreement antara Pemerintah Republik Indonesia dan European Investment Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf c telah memenuhi seluruh kaidah pembuatan perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Vienna Convention on The Law of Treaties tahun 1969;
bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilan yang mendasarkan dalam Asian Infrastructure Investment Bank Articles Of Agreement dan Framework Agreement for Financial Cooperation between The Republic of Indonesia and European Investment Bank, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional;
PMK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 Tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional
Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
19 Januari 2017
Berlaku Tanggal
19 Januari 2017
Sumber
BN.2017/NO.142, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional
Mengubah :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017 melalui link di bawah ini: