PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014 Tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah kepada Pemerintah Daerah Atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011
PMK Tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah kepada Pemerintah Daerah Atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011
Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
10 Januari 2014
Berlaku Tanggal
10 Januari 2014
Sumber
BN 2014/ NO 34; JDIH.ESDM.GO.ID : 5 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014 tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014 melalui link di bawah ini: