Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018 Tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
  2. bahwa untuk mendukung implementasi kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, agar lebih professional dan bertanggung jawab serta untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, diperlukan pengelolaan keuangan negara yang terin tegrasi;
  3. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan standardisasi kompetensi bagi kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pejabat penandatangan surat perintah membayar;
  4. bahwa untuk melaksanakan standardisasi kompetensi serta untuk meningkatkan, mengembangkan, dan memelihara kompetensi bagi kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pejabat penandatangan surat perintah membayar sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu menyusun standar kompetensi kerja khusus bagi kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pejabat penandatangan surat perintah membayar;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
50/PMK.05/2018

Tahun
2018

Tentang
PMK Tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar

Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
18 Mei 2018

Berlaku Tanggal
18 Mei 2018

Sumber
BN.2018/NO.660, jdih.kemenkeu.go.id : 120 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (974.66 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.