Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018 Tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
- bahwa untuk mendukung implementasi kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, agar lebih professional dan bertanggung jawab serta untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, diperlukan pengelolaan keuangan negara yang terin tegrasi;
- bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan standardisasi kompetensi bagi kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pejabat penandatangan surat perintah membayar;
- bahwa untuk melaksanakan standardisasi kompetensi serta untuk meningkatkan, mengembangkan, dan memelihara kompetensi bagi kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pejabat penandatangan surat perintah membayar sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu menyusun standar kompetensi kerja khusus bagi kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pejabat penandatangan surat perintah membayar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
50/PMK.05/2018
Tahun
2018
Tentang
PMK Tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
18 Mei 2018
Berlaku Tanggal
18 Mei 2018
Sumber
BN.2018/NO.660, jdih.kemenkeu.go.id : 120 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.