Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, tahap pertama penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah dilakukan untuk jenis pangan pokok tertentu yang dananya telah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- bahwa untuk melaksanakan kegiatan penggunaan dana penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah tahap pertama, sesuai dengan ketentuan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah tahap pertama.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
50 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
PMK Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
Ditetapkan Tanggal
28 April 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 379
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.