Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Private Placement
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana domestik dengan cara private placement merupakan upaya untuk mendapatkan sumber pembiayaan yang strategis dan prospektif dengan tingkat bunga yang terbaik pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi dalam mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- bahwa untuk memperluas jangkauan pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana domestik dengan cara private placement, perlu melakukan perluasan pihak yang dapat mengajukan penawaran pembelian Surat Utang Negara di pasar perdana domestik dengan cara private placement kepada Pemerintah melalui Dealer Utama atau tanpa melalui Dealer Utama;
- bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK08/2015 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement perlu disempurnakan untuk memenuhi dan menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang pengelolaan Surat Utang Negara, sehingga peraturan dimaksud perlu diganti dengan yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Private Placement
Ditetapkan Tanggal
30 April 2019
Diundangkan Tanggal
30 April 2019
Berlaku Tanggal
30 April 2019
Sumber
BN.2019/NO.477, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 22 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2015 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Peraturan Daerahna Domestik Dengan Cara Private Placement
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.