Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2019 Tentang Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa-desa dalam kerangka negara kesatuan, Pemerintah bermaksud mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah perbatasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat di daerah perbatasan;
  2. bahwa sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah perbatasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan dengan mertingkatkan pelayanan atas pemasukan dan pengeluaran kendaraan bennotor melalui lintas batas negara;
  3. bahwa berdasar kan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal lOD ayat (7) dan Pasal 25 ayat (1) huruf p Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
52/PMK.04/2019

Tahun
2019

Tentang
PMK Tentang Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas

Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
08 Mei 2019

Berlaku Tanggal
07 Juni 2019

Sumber
BN.2019/NO.495, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 47 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.