Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2019 Tentang Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa-desa dalam kerangka negara kesatuan, Pemerintah bermaksud mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah perbatasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat di daerah perbatasan;
- bahwa sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah perbatasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan dengan mertingkatkan pelayanan atas pemasukan dan pengeluaran kendaraan bennotor melalui lintas batas negara;
- bahwa berdasar kan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal lOD ayat (7) dan Pasal 25 ayat (1) huruf p Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
52/PMK.04/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas
Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
08 Mei 2019
Berlaku Tanggal
07 Juni 2019
Sumber
BN.2019/NO.495, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 47 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.