Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.06/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.06/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.06/2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.06/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Lain-lain, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain;
  2. bahwa untuk pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Lain-lain, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
53/PMK.06/2021

Tahun
2021

Tentang
PMK Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
31 Mei 2021

Berlaku Tanggal
31 Mei 2021

Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 588

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.06/2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-Lain

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.06/2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.