Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam pembentukan Badan Layanan Umum yang bertugas melaksanakan pendayagunaan dan kerja sama operasional aset yang bertujuan untuk optimalisasi aset, telah dibentuk Lembaga Manajemen Aset Negara dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara;
- bahwa dalam mendukung program pemerintah di bidang infrastruktur sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara, perlu mengatur kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Manajemen Aset Negara;
- bahwa dalam rangka mengatur kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Manajemen Aset Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor B-73/M.KT.01/2017 tanggal 9 Februari 2017 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Ditetapkan Tanggal
17 April 2017
Diundangkan Tanggal
18 April 2017
Berlaku Tanggal
18 April 2017
Sumber
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 589
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Manajemen Aset Negara
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.