PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 Tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil
PMK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 Tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan Tanggal
16 April 2011
Diundangkan Tanggal
16 April 2011
Berlaku Tanggal
16 April 2011
Sumber
BN 2012/ NO 418; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuraian Dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negara Sipil Dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.02/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil
Mengubah :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2012 melalui link di bawah ini: