PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kerja sama ekonomi antara Republik Indonesia dan Republik Chile, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile);
- bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, perlu penyusunan terhadap komitmen melakukan Indonesia berdasarkan Harmonised System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022 dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile)
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2022
Diundangkan Tanggal
30 Maret 2022
Berlaku Tanggal
01 April 2022
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 355
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.010/2019 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Chile
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (25.96 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.