Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;
- bahwa Menteri Agama melalui Surat Nomor B-180/MA/KU.00.1/04/2021 Hal Perbaikan Usulan Tarif Layanan Penyelenggara Badan Layanan Umum Jaminan Produk Halal, Badan telah menyampaikan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama;
- bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
57/PMK.05/2021
Tahun
2021
Tentang
PMK Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama
Ditetapkan Tanggal
3 Juni 2021
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 638
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.