Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengelolaan aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
- bahwa untuk menyikapi perkembangan perekonomian di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Ba tam, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
02 Juni 2020
Berlaku Tanggal
02 Juni 2020
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 550
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Peraturan Daerahgangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.06/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi, Penilaian, Dan Pelaporan Dalam Rangka Penertiban Barang Milik Negara
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.