PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2013 Tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah
PMK Tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2013
Diundangkan Tanggal
02 Januari 2013
Berlaku Tanggal
02 Januari 2013
Sumber
BN.2013/NO.9,jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
ketentuan mengenai tata cara penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Surplus Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen Dan Sisa Surplus Bank Indonesia
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.02/2013 melalui link di bawah ini: