Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.05/2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran dan Penggantian Dana Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
- bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan kas negara terkait dengan pembiayaan kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, perlu mengatur kembali tata cara pelaksanaan pembayaran dan penggantian dana kegiatan yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
- bahwa berdasarkan pertim bang an se bagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
29 Januari 2019
Berlaku Tanggal
29 Januari 2019
Sumber
LN. 67/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 35 HLM.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran dan Penggantian Dana Kegiatan yang Dibiayai melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.05/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.