PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.06/2010 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
PMK Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2010
Diundangkan Tanggal
10 Maret 2010
Berlaku Tanggal
10 Maret 2010
Sumber
BN 2010/ NO 126; https://peraturan.go.id/ : 6 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang lnstansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Angaran 2022
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.06/2010 melalui link di bawah ini: