Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Penyaluran dana Surat Perintah Pencairan dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menyempurnakan dan memodernisasi proses bisnis penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara berdasarkan kemitraan dan kerjasama dengan bank umum dan berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
  2. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan penyaluran dana surat perintah pencairan dana dengan penerima dana di luar negeri melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara berdasarkan kemitraan dan kerjasama dengan bank umum, perlu menambahkan tata cara penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara oleh Bank Operasional Valuta Asing;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pelaksanaan pembayaran gaji dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c serta guna menyempurnakan proses bisnis penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, perlu melakukan penyesuaian terhadap tata cara penyaluran dana surat perintah pencairan dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
62/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Penyaluran dana Surat Perintah Pencairan dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
13 Mei 2019
Berlaku Tanggal
13 Mei 2019
Sumber
LN. 531/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 19 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan Dan Anggaran Negara

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More