PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.010/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
PMK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2017
Diundangkan Tanggal
15 Mei 2017
Berlaku Tanggal
22 Mei 2017
Sumber
BN.2017/NO.690, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)
Mengubah :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.010/2017 melalui link di bawah ini: