PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/ PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
PMK Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/ PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2011
Diundangkan Tanggal
30 Maret 2011
Berlaku Tanggal
30 Maret 2011
Sumber
BN 2011/ NO 177; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara,Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap
Mengubah :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011 melalui link di bawah ini: