Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 152 Peraturan Pernerintah Nornor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nornor 121/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjarnan Luar Negeri kepacla Baclan Usaha Milik Negara dan Pernerintah Daerah;
  2. bahwa untuk rnenyesuaikan dengan kebijakan clan perkernbangan pelaksanaan penarikan penerusan pinjarnan luar negeri kepacla Baclan Usaha Milik Negara dan Pernerintah Daerah, perlu rnengatur kernbali keten tuan rnengenai tata cara penarikan penerusan pinJarnan luar negeri kepacla Baclan Usaha Milik Negara dan Pernerintah Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu rnenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjarnan Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
64/PMK.05/2018

Tahun
2018

Tentang
PMK Tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2018

Diundangkan Tanggal
29 Juni 2018

Berlaku Tanggal
29 Juni 2018

Sumber
BN.2018/NO.819, jdih.kemenkeu.go.id : 44 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (464.16 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.