Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 152 Peraturan Pernerintah Nornor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nornor 121/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjarnan Luar Negeri kepacla Baclan Usaha Milik Negara dan Pernerintah Daerah;
- bahwa untuk rnenyesuaikan dengan kebijakan clan perkernbangan pelaksanaan penarikan penerusan pinjarnan luar negeri kepacla Baclan Usaha Milik Negara dan Pernerintah Daerah, perlu rnengatur kernbali keten tuan rnengenai tata cara penarikan penerusan pinJarnan luar negeri kepacla Baclan Usaha Milik Negara dan Pernerintah Daerah;
- bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu rnenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjarnan Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Tata Cara Penarikan Penerusan Pinjaman Luar Negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah
Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2018
Diundangkan Tanggal
29 Juni 2018
Berlaku Tanggal
29 Juni 2018
Sumber
BN.2018/NO.819, jdih.kemenkeu.go.id : 44 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2018 melalui link di bawah ini:
Download PDF (464.16 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.