PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur

ABSTRAK

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2016 ini ditetapkan dalam rangka dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara dalam rangka penyediaan infrastruktur sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Perat.uran Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2013, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014), dan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014

PP Nomor 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 Nomor 92, TLN 5533);
Perpres Nomor 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 Nomor 51);
Perpres Nomor 38 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 Nomor 62);
Permenkeu RI Nomor 164/PMK.06/2014

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur, diubah sebagai berikut:

Ketentuan angka 12 dan angka 17 Pasal 1 diubah yaitu tentang pengertian Badan Usaha, dan Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama. Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 14 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat setelah ayat (5), yakni ayat (6) dan ayat (7), yaitu tentang Pihak yang dapat menjadi mitra Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur. Ketentuan Pasal 15 diubah, yaitu tentang Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur. Ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah, ayat (5) dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 20, yaitu tentang Besaran Sewa BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur. Ketentuan Pasal 21 dihapus. Ketentuan Pasal 22 diubah, yaitu tentang Besaran Sewa BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur. Ketentuan Pasal 26 diubah, yaitu tentang Hasil dari KSPI BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur. Ketentuan Pasal 27 diubah, yaitu tentang Besaran pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) ditetapkan oleh Pengelola Barang. Ketentuan Pasal 41 diubah, yaitu tentang Tahapan pelaksanaan KSPI BMN yang berada pada Pengelola Barang. Ketentuan Pasal 42 diubah, yaitu tentang KSPI atas BMN yang berada pada Pengelola Barang dapat dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari PJPK selaku Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang. Ketentuan Pasal 44 diubah, yaitu tentang Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, BMN dapat dilakukan KSPI. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) huruf b Pasal 45 diubah yaitu tentang Anggota tim KSP, dan perubahan Tugas tim KSPI. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 47 sisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a). Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 48 diubah, yaitu tentang Pengelola Barang menerbitkan Keputusan KSPI. Ketentuan ayat (1) Pasal 50 diubah, yaitu tentang Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN menetapkan mitra KSP. Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), yaitu tentang Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN menandatangani perjanjian KSPI. Ketentuan Pasal 66 diubah, yaitu tentang Tahapan pelaksanaan KSPI BMN. Ketentuan Pasal 67 ditambahkan 1 (satu) ayat setelah ayat (4) yakni ayat (5), yaitu tentang KSPI atas BMN yang berada pada Pengguna Barang. Ketentuan ayat (1) Pasal 68 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat setelah ayat (3) yakni ayat (4), yaitu tentang data persyaratan permohonan KSPI. Ketentuan Pasal 71 diubah, yaitu tentang Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi, BMN dapat dilakukan KSPI, Pengelola Barang membentuk tim KSPI dan menugaskan Penilai untuk melakukan Penilaian BMN yang akan dilakukan KSPI guna mengetahui nilai wajar atas BMN bersangkutan. Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah, yaitu tentang kenggotaan tim KSPI. Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 74 diubah, yaitu tentang Pengelola Barang menerbitkan persetujuan KSPI dalam hal permohonan KSPI dianggap layak, dengan mempertimbangkan hasil pelaksanaan tugas tim KSPI. Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 75 diubah, yaitu tentang Pengguna Barang menetapkan keputusan pelaksanaan KSPI BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya persetujuan KSPI oleh Pengelola Barang. Di antara ayat (2) clan ayat (3) Pasal 77 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
65/PMK.06/2016
Tahun
2016
Tentang
PMK Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur
Ditetapkan Tanggal
26 April 2016
Diundangkan Tanggal
27 April 2016
Berlaku Tanggal
27 April 2016
Sumber
BN.2016/NO.638, https:jdih.kemenkeu.go.id : 29 Hlm

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.06/2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (682.01 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

3 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

3 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan…

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More