Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi dengan Timah dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian.
  2. bahwa pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi dengan Timah dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan, yang telah berakhir masa berlakunya.
  3. bahwa hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia telah membuktikan industri dalam negeri belum sepenuhnya pulih dari kerugian yang dialami akibat adanya praktik dumping produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan yang masih berlanjut, sehingga pengenaan bea masuk antidumping perlu dilakukan.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi dengan Timah dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
66 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
PMK Tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi dengan Timah dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan
Ditetapkan Tanggal
19 September 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 629

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam

2 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten

2 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

2 minggu ago

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup…

2 minggu ago

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024

Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum

2 minggu ago

This website uses cookies.

Read More