Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara.
- bahwa anggaran kewajiban penjaminan pemerintah telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dikelola untuk menjaga keberlangsungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam hal terjadinya klaim penjaminan.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selain digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan pemerintah, dana anggaran kewajiban penJam1nan yang telah diakumulasikan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan pemerintah dapat ditempatkan ke dalam instrumen investasi pemerintah.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah
Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2023
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 538
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Download PDF (348.58 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.