Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 Tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan dukungan atas iklim investasi nasional, dan peningkatan investasi asing serta devisa dari sektor pariwisata, penyelenggaraan layanan keimigrasian yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dilakukan secara digital berupa kemudahan bagi pengguna layanan dalam pembayaran penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian dengan menggunakan berbagai instrumen pembayaran internasional yang diterbitkan oleh bank asing atau nonbank yang berasal dari luar negeri.
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang menyusun kebijakan umum pengelolaan penerimaan negara bukan pajak.
- bahwa untuk menindaklanjuti pembayaran penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan pedoman kebijakan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, perlu disusun ketentuan mengenai pembayaran penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui penggunaan instrumen pembayaran internasional yang diterbitkan oleh bank asing atau nonbank yang berasal dari luar negeri.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2023
Diundangkan Tanggal
31 Januari 2023
Berlaku Tanggal
31 Desember 2022
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 124
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2022 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Luar Negeri atas Pelayanan Keimigrasian berupa Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 melalui link di bawah ini:
Download PDF (127.61 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.