Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 Tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak salah satunya terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Disease Keuangan Negara dan Stabilitas untuk Penanganan Pandemi Corona 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Sistem Virus rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, untuk penyelamatan perekonomian nasional, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, yang mengatur program pemulihan ekonomi di antaranya dengan menggunakan modalitas penempatan dana kepada bank peserta untuk disalurkan kepada bank pelaksana yang telah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja bagi pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta koperasi;
bahwa hingga saat ini kondisi/keadaan akibat dari COVID-19 belum menunjukkan perbaikan yang signifikan, bahkan pada beberapa daerah di wilayah Republik Indonesia menunjukkan kenaikan jumlah kasus COVID-19 sehingga Pemerintah Daerah setempat melakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang menyebabkan penurunan aktivitas perekonomian masyarakat setempat;
bahwa mengingat belum membaiknya kondisi perekonomian akibat pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan masih diperlukannya kebijakan pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha khususnya di sektor riil yang tidak dapat memanfaatkan insentif untuk pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pemerintah perlu menetapkan kebijakan yang bersifat komplementer agar dapat membantu pelaku usaha dimaksud untuk melakukan recovery pada masa pandemi COVID-19 ini;
bahwa penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dilakukan dengan mendasarkan pada kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam pengelolaan uang negara untuk melakukan penempatan uang negara untuk pengelolaan kas sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo. Pasal 4 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dan sejalan dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional;