Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga menggunakan instrumen indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga menggunakan instrumen indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (5) peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, instrumen dalam menelaah kelayakan anggaran terhadap sasaran kinerja yang direncanakan antara lain dengan menggunakan standar biaya.;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, rencana bisnis dan anggaran badan layanan umum disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya berdasarkan standar biaya, untuk menjadi bagian dari rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga;
  4. bahwa dalam rangka penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan rencana bisnis dan anggaran badan layanan umum, perlu diatur pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
71/PMK.02/2013

Tahun
2013

Tentang
PMK Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2013

Diundangkan Tanggal
03 Maret 2013

Berlaku Tanggal
03 Maret 2013

Sumber
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 537

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.