Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, diatur Menteri menyusun dan menetapkan standar perizinan berusaha pada sektornya masing-masing yang mencakup norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan;
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk lebih mengoptimalkan pelayanan di bidang kepabeanan, cukai dan perpajakan, perlu mengatur ketentuan mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik kepabeanan, cukai, dan perpajakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
71/PMK.04/2018
Tahun
2018
Tentang
PMK Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan
Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 946
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.