PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
PMK Tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2012
Diundangkan Tanggal
15 Mei 2012
Berlaku Tanggal
15 Mei 2012
Sumber
BN 2012/ NO 525; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Bapak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 melalui link di bawah ini: