PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.08/2018 Tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.08/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1 22 Tahun 20 16 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK08/2015 tentang Fasilitas dalam rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas dalam rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
bahwa guna menyempurnakan ketentuan mengenai kebijakan penyediaan infrastruktur dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha, perlu diatur kembali ketentuan mengenai fasilitas untuk penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur yang se belumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas dalam rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas dalam rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
PMK Tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2018
Diundangkan Tanggal
17 Juli 2018
Berlaku Tanggal
17 Juli 2018
Sumber
BN.2018/NO.897, jdih.kemenkeu.go.id : 48 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.08/2020 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 Tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.08/2018 melalui link di bawah ini: