PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
PMK Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2010
Diundangkan Tanggal
31 Maret 2010
Berlaku Tanggal
01 April 2010
Sumber
BN 2010/ NO 157; https://peraturan.go.id/ : 8 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2008 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 melalui link di bawah ini: