PMK Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2010
Diundangkan Tanggal
31 Maret 2010
Berlaku Tanggal
01 April 2010
Sumber
BN 2010/ NO 158; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Mencabut :
KMK Nomor 251/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
KMK Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 melalui link di bawah ini: