Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara;
- bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan penggunaan Barang Milik Negara, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
76/PMK.06/2019
Tahun
2019
Tentang
PMK Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
14 Mei 2019
Berlaku Tanggal
14 Mei 2019
Sumber
LN. 549/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 10 HLM
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.