PMK Tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak
Ditetapkan Tanggal
14 April 2015
Diundangkan Tanggal
16 April 2015
Berlaku Tanggal
16 April 2015
Sumber
BN.2015/NO.561, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah Mengimplementasikan Organisasi Modern
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK. 01/2008 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK. 01/2006 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang telah Mengimplementasikan Organisasi Modern
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015 melalui link di bawah ini: