Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.02/2017

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.02/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penggunaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.02/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);
  2. bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penggunaan anggaran Bendahara · Umum Negara untuk Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), perlu melakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.02/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
8/PMK.02/2017

Tahun
2017

Tentang
PMK Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)

Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2017

Berlaku Tanggal
30 Januari 2017

Sumber
BN.2017/NO.181, jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penggunaan Dan Pergeseran Anggaran Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.02/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.02/2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (158.13 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.