Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2023 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Penyelenggara Lelang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, mendukung pencantuman identitas orang atau korporasi dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan pemblokiran secara serta merta melalui pelaporan transaksi lelang serta sebagai bentuk penerapan penilaian risiko sektoral (sectoral risk assessment) perlelangan, perlu diatur mengenai penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi penyelenggara lelang.
- bahwa dalam penerapan prinsip mengenali pengguna jasa diperlukan simplifikasi dan pengaturan bagi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II, yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.06/2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Balai Lelang.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Penyelenggara Lelang.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Tentang
PMK Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Penyelenggara Lelang
Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2023
Diundangkan Tanggal
03 Februari 2023
Berlaku Tanggal
03 Mei 2023
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 132
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.06/2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Balai Lelang
Silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2023 melalui link di bawah ini:
Download PDF (1.26 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.