PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.08/2022 Tentang Dukungan Pengembangan Panas Bumi melalui Penggunaan dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.08/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk kepastian hukum dan peningkatan tata kelola, pemberian dukungan dalam pengembangan infrastruktur sektor panas bumi dan guna mengakomodir perkembangan pembiayaan dan/atau pendanaan, termasuk pengelolaan lingkungan hidup dan/atau mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, perlu mengganti Peraturan Menteri 62/PMK.08/2017 tentang Keuangan Pengelolaan Nomor Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dukungan Pengembangan Panas Bumi melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
80/PMK.08/2022
Tahun
2022
Tentang
PMK Tentang Dukungan Pengembangan Panas Bumi melalui Penggunaan dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
Ditetapkan Tanggal
18 April 2022
Diundangkan Tanggal
20 April 2022
Berlaku Tanggal
20 April 2022
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 423
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.08/2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.